Monetisasi, E-Komersial, Transportasi Online dan Aturan-Aturannya
Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi
yang dihasilkanpun semakin berkembang. Selain dalam bidang komunikasi yang
sangat terasa dalam kehidupan, bermacam-macam hal lainnya juga banyak didukung
oleh perkembangan teknologi. Transaksi, transportasi, pendidikan, bahkan
hiburan sekalipun merupakan beberapa hal yang banyak didukung oleh perkembangan
teknologi. Pada kenyataannya, perkembangan teknologi ini tanpa disadari dengan
jelas mempengaruhi gaya hidup masyarakat dalam suatu lingkungan. Dulu, adanya teknologi
merupakan sesuatu yang terdengar mewah dan terasa asing bari kebanyakan orang,
namun berbeda halnya dengan sekarang. Sebaliknya, kehidupan tanpa teknologi,
justru membuat sebagian orang terheran-heran.
Perkembangan teknologi yang tumbuh dengan
pesat memang akan mempengaruhi keadaan suatu lingkungan, bahkan lebih
ekstrimnya tentu bisa juga merubah kebudayaan yang telah tertanam sejak lama. Tetapi,
jikalau kita lihat dalam sudut pandang lain, perkembangan teknologi ini telah
banyak memberikan dampak-dampak positif bagi kemajuan zaman. Diantaranya yakni
kemudahan pertukaran informasi sehingga dapat berlangsung sangat cepat, memudahkan
pekerjaan manusia yang awalnya berat kini dengan adanya teknologi menjadi lebih
ringan, selain dimudahkan, pekerjaan yang dilakukan seseorang akan lebih
efektif dan juga efisien.
Beberapa orang percaya bahwa pekerjaan
menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan hidup bagi setiap
individu. Bukan tentang pekerjaannya, namun yang dilihat disini adalah pendapatan
yang dihasilkan dari suatu pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Dalam konteks
ini, perkembangan teknologi pada kenyataannya banyak membuka peluang usaha bagi
para individu tanpa selalu mengkhawatirkan masalah tempat usaha. Tentu juga, peluang
usaha ini tidak hanya terbatas untuk beberapa golongan usia, semua orang bisa
melakukannya, bahkan anak kecilpun bisa memulai dengan bimbingan orangtua
dirumah dikarenakan tempat usaha yang memang fleksibel.
Ada begitu banyak orang yang melakukan
monetisasi dalam penggunaan media sosial dan juga situs-situs lain. Monetisasi disini artinya mengelola
atau merubah sesuatu yang tidak memiliki nilai, menjadi sesuatu yang memiliki
nilai jual lebih. Dapat langsung kita ambil contoh dari para remaja yang
memiliki hobi-hobi kreatif dalam penggunaan multimedia, dengan hobinya
tersebut, tentu akan sia-sia tanpa ada bantuan dari perkembangan teknologi.
Dalam hal ini, teknologi memberikan dukungan penuh bagi remaja tersebut dalam
menyalurkan hobinya dengan tepat. Situs Youtube memberikan kebebasan baginya untuk
mengunggah hasil karya yang dia buat dan juga untuk mendapatkan perhatian dari
banyak orang, sehingga memberikan keuntungan lebih padanya dibandingkan dari
hanya sekadar hobi untuk kepuasan tersendiri. Dengan monetisasi, karya yang
awalnya dia buat hanya sebagai ajang berekpresi dan menyalurkan hobi, kini juga
dapat menghasilkan uang dan bahkan bisa dijadikan usaha tetap baginya.
Bagi seseorang yang hobi menulis, kini
tidak sedikit pula blog-blog yang melakukan monetisasi dalam penggunaannya.
Teknologi memberikan apresiasi bagi setiap individu bahkan untuk setiap hal kecil karya yang telah dihasilkan,
karena bagaimanapun sesuatu yang keluar dari pemikiran setiap individu,
merupakan sebuah karya.
Selain dari melakukan monetisasi,
baberapa pekerjaan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi adalah
e-komersial. Proses perdagangan pada zaman sekarang, tidak lagi memerlukan
tempat secara geografis, karena nyatanya dengan adanya teknologi, kini sudah
banyak muncul e-komersial atau proses jual beli melalui media elektronik. Berdasarkan
pengertian dari BOC Indonesia, “E-komersial
atau juga yang biasa disebut perdagangan elektronik adalah suatu aktivitas penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.” (Pengertian
E-Commerce, 2008) .
Beberapa waktu kebelakang, mungkin banyak yang melakukan proses jual beli ini
melalui media sosial seperti Facebook dan BBM, lain hal nya sekarang, beberapa
situs secara khusus menjadi penyedia layanan jual beli online, contohnya Shopee, Lazada, JD.id, Tokopedia, dan masih bayak
lagi.
Dalam hal ini teknologi tentu sangat
mempengaruhi seseorang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ditambahlagi,
dengan adanya ponsel pintar, kegiatan jual beli yang sudah mudah dengan adanya
teknologi, semakin dipermudah dengan eksistensi dari ponsel pintar tersebut.
Satu hal lain diantara banyaknya
pengaruh dari perkembangan teknologi, yakni di permudahnya akses transportasi. Transportasi
online kini merajalela, dan jadi pilihan utama ketika seseorang hendak pergi ke
suatu tempat. “Pengertian transportasi online itu sendiri adalah salahsatu
bentuk dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berjalan dengan
mengikuti serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan (teknologi).”(Doni,
Unair). Selain karena mudahnya akses, harga yang jauh lebih terjangkau pun
menjadikan pertimbangan para penggunanya.
Meskipun begitu, dari sekian banyak
keuntungan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas, tentu tidak
menutup kemungkinan bahwa dampaknya pada kehidupan pun akan menjadi sangat
berpengaruh, bahkan untuk beberapa kasus bisa saja terjadi kerugian. Namun,
kadang masyarakat bersikap seolah-olah menutup mata dan tidak ingin terlalu
mempermasalahkan, apalagi bahkan ketika kerugian tersebut tidak serta merta
terjadi pada dirinya.
Perkembangan teknologi bukan hanya diperuntukkan
bagi sebagian orang. Baik anak muda maupun orang dewasa sangatlah bertanggung
jawab terhadap hal ini. Sesungguhnya, zaman yang terus maju dan perkembangan
yang berjalan secara cepat membuat kita dipaksa untuk mampu menyesuaikan diri,
ketika hanya terus beranggapan bahwa perkembangan tidak cocok untuk diri kita,
maka kenyataannya semakin lama kita akan semakin tertinggal.
Disamping dari dampak positif yang telah
sedikit dijelaskan diatas, yang perlu dibahas selanjutnya juga mengenai dampak negatif
dari tiga hal tersebut, yakni; monetisasi, e-komersial, dan transportasi online.
Yang pertama yaitu monetisasi, dalam
situs youtube, kemudahan menghasilkan uang hanya dengan mengupload video yang ditonton
oleh banyak orang, membuat orang-orang selain para youtuber ikut tergiur dengan cara yang kurang tepat. Ketika para
kreator youtube memikirkan tema serta materi menarik apa yang harus mereka buat
yang akan banyak disukai para viewers dan akhirnya ditonton banyak orang untuk
memenuhi persyaratan pendapatan yang akan dihasilkan, orang yang memanfaatkan
keadaan ini malah melakukan cara praktis untuk mendapatkannya. Seperti yang
banyak dilakukan, yaitu dengan mengupload kembali video milik orang lain secara
ilegal, tanpa mempedulikan konten apa yang disajikan dan hanya memikirkan bahwa
video yang dia upload akan banyak ditonton oleh orang lain dan mencapai nilai viewers sebanyak yang telah ditentukan
oleh pihak youtube itu sendiri untuk kemudian pada akhirnya orang tersebut mendapatkan
sejumlah uang. Hal ini tidaklah dibenarkan, karena pada dasarnya, mengambil
karya orang lain dengan tujuan keuntungan tersendiri merupakan suatu perbuatan
ilegal.
Selanjutnya ada e-komersial, banyak
orang menyuarakan keluh kesahnya berkaitan dengan semakin maraknya aktivitas
e-komersial ini. Dikutip dari CNN Indonesia, Chairil Tanjung menyatakan bahwa
pasalnya dampak negatif dari aktivitas e-komersial ini perlu diwaspadai. “Dengan
semakin banyaknya aktivitas perdagangan secara elektronik, membuat pedagang
kecil mulai tersisihkan, kalau dibiarkan begitu saja semakin lama, tentu tidak
mustahil bahwa akan terjadi kesenjangan sosial dan bahkan peningkatan
pengangguran. Karena nyatanya, e-komersial ini dilakukan tanpa adanya kerja
fisik yang signifikan, ini berarti sumber daya yang dibutuhkanpun tidak akan
sebanyak ketika perdagangan dilakukan secara tradisional.” (Audriene,
2017)
Dan yang terakhir adalah dampak negatif
dari transportasi online. Awalnya,
keberadaan dari transportasi online
ini tidak terlalu banyak di permasalahkan oleh masyarakat, karena baik
pengendara maupun pelanggan dari transportasi online itupun tidak banyak. Namun, seiring berjalannya waktu,
ternyata jumlah dari pengendara dan pelanggan nya berkembang sangat pesat. Beberapa
orang beropini dengan adanya transportasi online
yang juga termasuk kedalam transportasi umum ini dapat mengurangi penggunaan
kendaraan pribadi saat bepergian, yang sebagaimana dikatakan oleh banyak orang
bahwa kendaraan pribadi merupakan penyebab utama kemacetan, maka adanya
transportasi online ini juga
mengurangi terjadinya kemacetan. Benar halnya demikian, karena seperti yang dimaksud
UBER Indonesia melalui viva.co.id, bahwa penggunaan jalan, masih di kuasai oleh
kendaraan pribadi. Dalam rentang jam tertentu, ada banyak kendaraan pribadi
yang hanya diisi oleh satu orang yang menyebabkan penggunaan jalan lebih banyak
dibandingkan kapasitas jalan yang ada. Namun disamping itu ada kebisaan buruk
para pengemudi online yang menyebabkan
kemacetan jalan jadi tidak terhindari. Yang paling banyak dilakukan yaitu
kebiasaan mereka yang sering berkumpul di bahu jalan selagi menunggu penumpang,
baik hal itu mengganggu para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor yang di
parkir secara sembarangan pun, mengganggu para pengguna badan jalan. Seorang
pengendara mengakui bahwa dengan aksi mangkal
nya itu, mendapatkan penumpang akan terasa lebih mudah, apalagi jika tempat
yang biasa dia diami adalah sebuah kawasan pertokoan atau juga sekolah.
Sementara para pengguna dari pemanfaatan
perkembangan teknologi memikirkan bagaimana cara dirinya bersaing dalam
kemajuan zaman, pemerintahan sendiri sebagai pembuat peraturan tertinggi belum
menetapkan aturan secara jelas mengenai ketentuan-ketentuan yang boleh dan
tidak boleh dilakukan di dunia maya ini. Sehingga yang terjadi disini adalah kesenjangan
diantara pihak yang merasa diuntungkan dan pihak yang merasa dirugikan.
Fenomena ini mulai semakin marak
terjadi, pasalnya ketika kemajuan teknologi terus berkembang, aturan yang ada
pun harus mulai disesuaikan. Dahulu hal ini di biarkan begitusaja, peraturan
memang selalu ada, baik tertulis maupun tidak tertulis. Begitupun mengenai masalah
ini, saat itu peraturan-peraturan yang ada masih sepenuhnya dipegang oleh situs
yang bersangkutan. Namun semakin lama, masyarakat mulai menyuarakan
aspirasinya, dan pemerintah pun mulai berfikir untuk menyiasati hal itu.
Beberapa aturan mengenai monetisasi,
e-komersial, dan transportasi online:
1.
Monetisasi
Image source: kumparan.com |
Situs yang saat ini paling banyak
digunakan dalam proses monetisasi adalah Youtube. Keberhasilan para youtuber bahkan mempengaruhi pola pikir
para kaum milenial. Dianggapnya, besarnya popularitas di dunia maya, memudahkan
mereka dalam menghasilkan uang yang didapatkan. Kenyataannya, pihak Youtube
tentu memiliki syarat-syarat tertentu untuk setiap channel yang melakukan
monetisasi. Awalnya, Youtube menargetkan 10.000 penonton untuk setiap channel
agar bisa memasang iklan yang kemudian dapat diuangkan, namun setelah banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh para pengguna, kini Youtube mulai memperketat
syarat-syaratnya, yakni setidaknya satu video dalam sebuah channel harus
ditonton sebanyak 4.000 kali dan memiliki 1.000 subscriber dalam kurun waktu 12 bulan. Ini semua tidak lain adalah
sebagai upaya untuk menanggulangi para pelaku kecurangan, seperti spammer dan
plagiator yang akan merugikan pihak lain. Dengan adanya aturan ini, maka tidak
lagi bisa dikatakan bahwa Youtube adalah cara cepat sesorang untuk mendapatkan
uang. Faktanya, para youtuber atau
mereka yang menghasilkan karya di Youtube juga berfikir keras mengenai apa yang
harus mereka sajikan untuk kepuasan para penonton, baik bermanfaat dalam bidang
pengetahuan maupun sebagai hiburan.
Dalam urusan ini, pemerintah mulai mengambil
alih untuk masalah pajak yang dikenakan. Youtube yang dijadikan sebagai alat
penghasil uang, kini juga diatur pajak penghasilannya. Aturannya, PPH yang
dikenakan oleh Youtuber sama dengan
PPH yang dikenakan pada para pekerja seni. Menurut ditjen pajak, influencer online dibagi menjadi dua kategori. Yang
pertama adalah mereka yang berada di bawah naungan agensi dan yang kedua adalah
mereka yang independen atau berdiri sendiri tanpa ada pihak ketiga. Begitupun
dengan pasalnya. Untuk para influencer dengan agensi, mereka dikenakan pajak
menurut PPH pasal 23 sementara influencer independen, mereka dikenakan pajak
PPH pasal 21. “Untuk melancarkan kebijakan baru ini, para influencer online yang diperkirakan telah memiliki
penghasilan minimal diatas Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP
untuk kepentingan membayar pajak.” (Hadijah, 2019)
2.
E-Komersial
Image source: smartlegal.id |
Dengan adanya e-komersial, semua orang
mulai tergiur dengan kemudahan untuk mendapatkan barang yang didambakan dengan
cara yang praktis. Maraknya aktivitas jual beli online ini, membuat sebagian orang kadang menjadi tidak teliti
dalam pemilihan barang dan toko yang seharusnya menjadi pertimbangan utama
mereka. Tidak jarang ketika barang yang dibeli sampai ke kediaman kita, barang
tersebut tidak sesuai dengan apa yang di deskripsikan si penjual, baik itu
bentuk, warna, bahkan kualitasnya. Untuk beberapa konsumen bahkan ada yang
barangnya tidak sampai ke tangan, padahal jumlah uang yang seharusnya
dibayarkan, sudah terlanjur di bayar. Ini semua merupakan kerugian-kerugian
dari aktivitas jual beli online dan
juga merupakan pelanggaran dari hak para konsumen. Ketika hal itu terjadi,
sebenarnya kita para konsumen bisa menuntut balik hak kita atau melaporkan
tindakan tersebut karena pada dasarnya, semua itu telah ada aturannya. “Jika
kita membeli barang dan itu tidak sesuai, maka dapat dikategorikan bahwa hal
tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, salahsatunya adalah hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” (Arifiyadi,
2018)
3.
Transportasi Online
Image source: espospedia.solopos.com |
Berbeda dengan monetisasi dan e-komersial
yang sudah cukup jelas aturan dan undang-undangnya, aturan transportasi online justru malah terdengar masih
simpang siur. Sebenarnya pemerintah sudah berupaya dari lama, hanya saja hal
itu belum sepenuhnya diterapkan dan dijalankan. Di internet ada banyak sekali
artikel yang menyatakan aturan-aturan bagi transportasi online akan segera diterapkan, bahkan disebutkan bahwa itu akan
berlaku mulai tahun lalu, yang pada kenyataannya, untuk tahun sekarangpun,
masih banyak yang tidak memperhatikan aturan tersebut. Baru baru ini regulasi
terkait transportasi online mulai
coba diterapkan di beberapa kota, Menhub menyatakan kalau regulasi ini tidak
ada masalah dan dilema lain, maka akan langsung diterapkan untuk seluruh kota
di indonesia. “Aturan baru mengenai transportasi online, khususnya ojek online
tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan
(Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan
Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan
Aplikasi.” (CNN, 2019)
Sebagai mahasiswa, kita harus mengikuti
aturan yang ada. Begitupun ketika aturan tersebut belum diterapkan oleh
sebagian orang, maka wajib bagi kita untuk memberikan pengetahuan pada mereka
yang belum tau. Karena aturan-aturan tersebut tidak akan berjalan ketika hanya satu
pihak yang menerapkannya.
Arifiyadi, T. (2018,
Oktober 18). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online. Diambil
kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-belanja-online
Audriene, D. (2017, April 4). Chairul Tanjung Ingatkan Dua Dampak
Negatif e-Commerce . Diambil kembali dari CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170404132917-92-204829/chairul-tanjung-ingatkan-dua-dampak-negatif-e-commerce
Besok, Aturan Baru Ojek Online Resmi Berlaku di Lima Kota. (2019, April 30).
Diambil kembali dari CNN Indonesia:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190430184638-92-390937/besok-aturan-baru-ojek-online-resmi-berlaku-di-lima-kota
Hadijah, S. (2019, Februari 12). Siap-Siap! Selebgram dan Youtubers
juga Dikenakan Wajib Bayar Pajak. Diambil kembali dari Cermati:
https://www.cermati.com/artikel/siap-siap-selebgram-dan-youtubers-juga-dikenakan-wajib-bayar-pajak
Ngaziz, A. N. (2018, Maret 20). Transportasi Online Nambah Macet, Itu
Salah Kaprah. Diambil kembali dari VIVA:
https://www.viva.co.id/digital/startup/1018414-transportasi-online-nambah-macet-itu-salah-kaprah
Pengertian E-Commerce. (2008, Februari 6). Diambil kembali dari BOC
Indonesia: https://www.boc.web.id/pengertian-ecommerce/
Pengertian Transportasi Online. (2017, September 24). Diambil kembali dari
BelajarPsikologi: https://belajarpsikologi.com/pengertian-transportasi-online/
Yusuf, O. (2018, Januari 17). Resmi, Syarat untuk Dapat Uang dari
YouTube Makin Berat. Diambil kembali dari Kompas:
https://tekno.kompas.com/read/2018/01/17/19303157/resmi-syarat-untuk-dapat-uang-dari-youtube-makin-berat?page=all
sudah baik , lanjutkan
BalasHapusTerima Kasih
Hapus