Monetisasi, E-Komersial, Transportasi Online dan Aturan-Aturannya


Seiring dengan kemajuan zaman, teknologi yang dihasilkanpun semakin berkembang. Selain dalam bidang komunikasi yang sangat terasa dalam kehidupan, bermacam-macam hal lainnya juga banyak didukung oleh perkembangan teknologi. Transaksi, transportasi, pendidikan, bahkan hiburan sekalipun merupakan beberapa hal yang banyak didukung oleh perkembangan teknologi. Pada kenyataannya, perkembangan teknologi ini tanpa disadari dengan jelas mempengaruhi gaya hidup masyarakat dalam suatu lingkungan. Dulu, adanya teknologi merupakan sesuatu yang terdengar mewah dan terasa asing bari kebanyakan orang, namun berbeda halnya dengan sekarang. Sebaliknya, kehidupan tanpa teknologi, justru membuat sebagian orang terheran-heran.

Perkembangan teknologi yang tumbuh dengan pesat memang akan mempengaruhi keadaan suatu lingkungan, bahkan lebih ekstrimnya tentu bisa juga merubah kebudayaan yang telah tertanam sejak lama. Tetapi, jikalau kita lihat dalam sudut pandang lain, perkembangan teknologi ini telah banyak memberikan dampak-dampak positif bagi kemajuan zaman. Diantaranya yakni kemudahan pertukaran informasi sehingga dapat berlangsung sangat cepat, memudahkan pekerjaan manusia yang awalnya berat kini dengan adanya teknologi menjadi lebih ringan, selain dimudahkan, pekerjaan yang dilakukan seseorang akan lebih efektif dan juga efisien.


Beberapa orang percaya bahwa pekerjaan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan hidup bagi setiap individu. Bukan tentang pekerjaannya, namun yang dilihat disini adalah pendapatan yang dihasilkan dari suatu pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Dalam konteks ini, perkembangan teknologi pada kenyataannya banyak membuka peluang usaha bagi para individu tanpa selalu mengkhawatirkan masalah tempat usaha. Tentu juga, peluang usaha ini tidak hanya terbatas untuk beberapa golongan usia, semua orang bisa melakukannya, bahkan anak kecilpun bisa memulai dengan bimbingan orangtua dirumah dikarenakan tempat usaha yang memang fleksibel.

Ada begitu banyak orang yang melakukan monetisasi dalam penggunaan media sosial dan juga situs-situs lain. Monetisasi disini artinya mengelola atau merubah sesuatu yang tidak memiliki nilai, menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual lebih. Dapat langsung kita ambil contoh dari para remaja yang memiliki hobi-hobi kreatif dalam penggunaan multimedia, dengan hobinya tersebut, tentu akan sia-sia tanpa ada bantuan dari perkembangan teknologi. Dalam hal ini, teknologi memberikan dukungan penuh bagi remaja tersebut dalam menyalurkan hobinya dengan tepat. Situs Youtube memberikan kebebasan baginya untuk mengunggah hasil karya yang dia buat dan juga untuk mendapatkan perhatian dari banyak orang, sehingga memberikan keuntungan lebih padanya dibandingkan dari hanya sekadar hobi untuk kepuasan tersendiri. Dengan monetisasi, karya yang awalnya dia buat hanya sebagai ajang berekpresi dan menyalurkan hobi, kini juga dapat menghasilkan uang dan bahkan bisa dijadikan usaha tetap baginya.

Bagi seseorang yang hobi menulis, kini tidak sedikit pula blog-blog yang melakukan monetisasi dalam penggunaannya. Teknologi memberikan apresiasi bagi setiap individu bahkan untuk  setiap hal kecil karya yang telah dihasilkan, karena bagaimanapun sesuatu yang keluar dari pemikiran setiap individu, merupakan sebuah karya.

Selain dari melakukan monetisasi, baberapa pekerjaan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi adalah e-komersial. Proses perdagangan pada zaman sekarang, tidak lagi memerlukan tempat secara geografis, karena nyatanya dengan adanya teknologi, kini sudah banyak muncul e-komersial atau proses jual beli melalui media elektronik. Berdasarkan pengertian dari BOC Indonesia, “E-komersial atau juga yang biasa disebut perdagangan elektronik adalah suatu aktivitas penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.” (Pengertian E-Commerce, 2008). Beberapa waktu kebelakang, mungkin banyak yang melakukan proses jual beli ini melalui media sosial seperti Facebook dan BBM, lain hal nya sekarang, beberapa situs secara khusus menjadi penyedia layanan jual beli online, contohnya Shopee, Lazada, JD.id, Tokopedia, dan masih bayak lagi.

Dalam hal ini teknologi tentu sangat mempengaruhi seseorang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ditambahlagi, dengan adanya ponsel pintar, kegiatan jual beli yang sudah mudah dengan adanya teknologi, semakin dipermudah dengan eksistensi dari ponsel pintar tersebut.

Satu hal lain diantara banyaknya pengaruh dari perkembangan teknologi, yakni di permudahnya akses transportasi. Transportasi online kini merajalela, dan jadi  pilihan utama ketika seseorang hendak pergi ke suatu tempat. “Pengertian transportasi online itu sendiri adalah salahsatu bentuk dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berjalan dengan mengikuti serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan (teknologi).”(Doni, Unair). Selain karena mudahnya akses, harga yang jauh lebih terjangkau pun menjadikan pertimbangan para penggunanya.

Meskipun begitu, dari sekian banyak keuntungan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas, tentu tidak menutup kemungkinan bahwa dampaknya pada kehidupan pun akan menjadi sangat berpengaruh, bahkan untuk beberapa kasus bisa saja terjadi kerugian. Namun, kadang masyarakat bersikap seolah-olah menutup mata dan tidak ingin terlalu mempermasalahkan, apalagi bahkan ketika kerugian tersebut tidak serta merta terjadi pada dirinya.

Perkembangan teknologi bukan hanya diperuntukkan bagi sebagian orang. Baik anak muda maupun orang dewasa sangatlah bertanggung jawab terhadap hal ini. Sesungguhnya, zaman yang terus maju dan perkembangan yang berjalan secara cepat membuat kita dipaksa untuk mampu menyesuaikan diri, ketika hanya terus beranggapan bahwa perkembangan tidak cocok untuk diri kita, maka kenyataannya semakin lama kita akan semakin tertinggal.

Disamping dari dampak positif yang telah sedikit dijelaskan diatas, yang perlu dibahas selanjutnya juga mengenai dampak negatif dari tiga hal tersebut, yakni; monetisasi, e-komersial, dan transportasi online.
Yang pertama yaitu monetisasi, dalam situs youtube, kemudahan menghasilkan uang hanya dengan mengupload video yang ditonton oleh banyak orang, membuat orang-orang selain para youtuber ikut tergiur dengan cara yang kurang tepat. Ketika para kreator youtube memikirkan tema serta materi menarik apa yang harus mereka buat yang akan banyak disukai para viewers dan akhirnya ditonton banyak orang untuk memenuhi persyaratan pendapatan yang akan dihasilkan, orang yang memanfaatkan keadaan ini malah melakukan cara praktis untuk mendapatkannya. Seperti yang banyak dilakukan, yaitu dengan mengupload kembali video milik orang lain secara ilegal, tanpa mempedulikan konten apa yang disajikan dan hanya memikirkan bahwa video yang dia upload akan banyak ditonton oleh orang lain dan mencapai nilai viewers sebanyak yang telah ditentukan oleh pihak youtube itu sendiri untuk kemudian pada akhirnya orang tersebut mendapatkan sejumlah uang. Hal ini tidaklah dibenarkan, karena pada dasarnya, mengambil karya orang lain dengan tujuan keuntungan tersendiri merupakan suatu perbuatan ilegal.

Selanjutnya ada e-komersial, banyak orang menyuarakan keluh kesahnya berkaitan dengan semakin maraknya aktivitas e-komersial ini. Dikutip dari CNN Indonesia, Chairil Tanjung menyatakan bahwa pasalnya dampak negatif dari aktivitas e-komersial ini perlu diwaspadai. “Dengan semakin banyaknya aktivitas perdagangan secara elektronik, membuat pedagang kecil mulai tersisihkan, kalau dibiarkan begitu saja semakin lama, tentu tidak mustahil bahwa akan terjadi kesenjangan sosial dan bahkan peningkatan pengangguran. Karena nyatanya, e-komersial ini dilakukan tanpa adanya kerja fisik yang signifikan, ini berarti sumber daya yang dibutuhkanpun tidak akan sebanyak ketika perdagangan dilakukan secara tradisional.” (Audriene, 2017)

Dan yang terakhir adalah dampak negatif dari transportasi online. Awalnya, keberadaan dari transportasi online ini tidak terlalu banyak di permasalahkan oleh masyarakat, karena baik pengendara maupun pelanggan dari transportasi online itupun tidak banyak. Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata jumlah dari pengendara dan pelanggan nya berkembang sangat pesat. Beberapa orang beropini dengan adanya transportasi online yang juga termasuk kedalam transportasi umum ini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat bepergian, yang sebagaimana dikatakan oleh banyak orang bahwa kendaraan pribadi merupakan penyebab utama kemacetan, maka adanya transportasi online ini juga mengurangi terjadinya kemacetan. Benar halnya demikian, karena seperti yang dimaksud UBER Indonesia melalui viva.co.id, bahwa penggunaan jalan, masih di kuasai oleh kendaraan pribadi. Dalam rentang jam tertentu, ada banyak kendaraan pribadi yang hanya diisi oleh satu orang yang menyebabkan penggunaan jalan lebih banyak dibandingkan kapasitas jalan yang ada. Namun disamping itu ada kebisaan buruk para pengemudi online yang menyebabkan kemacetan jalan jadi tidak terhindari. Yang paling banyak dilakukan yaitu kebiasaan mereka yang sering berkumpul di bahu jalan selagi menunggu penumpang, baik hal itu mengganggu para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor yang di parkir secara sembarangan pun, mengganggu para pengguna badan jalan. Seorang pengendara mengakui bahwa dengan aksi mangkal nya itu, mendapatkan penumpang akan terasa lebih mudah, apalagi jika tempat yang biasa dia diami adalah sebuah kawasan pertokoan atau juga sekolah.

Sementara para pengguna dari pemanfaatan perkembangan teknologi memikirkan bagaimana cara dirinya bersaing dalam kemajuan zaman, pemerintahan sendiri sebagai pembuat peraturan tertinggi belum menetapkan aturan secara jelas mengenai ketentuan-ketentuan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dunia maya ini. Sehingga yang terjadi disini adalah kesenjangan diantara pihak yang merasa diuntungkan dan pihak yang merasa dirugikan.

Fenomena ini mulai semakin marak terjadi, pasalnya ketika kemajuan teknologi terus berkembang, aturan yang ada pun harus mulai disesuaikan. Dahulu hal ini di biarkan begitusaja, peraturan memang selalu ada, baik tertulis maupun tidak tertulis. Begitupun mengenai masalah ini, saat itu peraturan-peraturan yang ada masih sepenuhnya dipegang oleh situs yang bersangkutan. Namun semakin lama, masyarakat mulai menyuarakan aspirasinya, dan pemerintah pun mulai berfikir untuk menyiasati hal itu.

Beberapa aturan mengenai monetisasi, e-komersial, dan transportasi online:
1.      Monetisasi
Image source: kumparan.com

Situs yang saat ini paling banyak digunakan dalam proses monetisasi adalah Youtube. Keberhasilan para youtuber bahkan mempengaruhi pola pikir para kaum milenial. Dianggapnya, besarnya popularitas di dunia maya, memudahkan mereka dalam menghasilkan uang yang didapatkan. Kenyataannya, pihak Youtube tentu memiliki syarat-syarat tertentu untuk setiap channel yang melakukan monetisasi. Awalnya, Youtube menargetkan 10.000 penonton untuk setiap channel agar bisa memasang iklan yang kemudian dapat diuangkan, namun setelah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna, kini Youtube mulai memperketat syarat-syaratnya, yakni setidaknya satu video dalam sebuah channel harus ditonton sebanyak 4.000 kali dan memiliki 1.000 subscriber dalam kurun waktu 12 bulan. Ini semua tidak lain adalah sebagai upaya untuk menanggulangi para pelaku kecurangan, seperti spammer dan plagiator yang akan merugikan pihak lain. Dengan adanya aturan ini, maka tidak lagi bisa dikatakan bahwa Youtube adalah cara cepat sesorang untuk mendapatkan uang. Faktanya, para youtuber atau mereka yang menghasilkan karya di Youtube juga berfikir keras mengenai apa yang harus mereka sajikan untuk kepuasan para penonton, baik bermanfaat dalam bidang pengetahuan maupun sebagai hiburan.

Dalam urusan ini, pemerintah mulai mengambil alih untuk masalah pajak yang dikenakan. Youtube yang dijadikan sebagai alat penghasil uang, kini juga diatur pajak penghasilannya. Aturannya, PPH yang dikenakan oleh Youtuber sama dengan PPH yang dikenakan pada para pekerja seni. Menurut ditjen pajak, influencer online dibagi menjadi dua kategori. Yang pertama adalah mereka yang berada di bawah naungan agensi dan yang kedua adalah mereka yang independen atau berdiri sendiri tanpa ada pihak ketiga. Begitupun dengan pasalnya. Untuk para influencer dengan agensi, mereka dikenakan pajak menurut PPH pasal 23 sementara influencer independen, mereka dikenakan pajak PPH pasal 21. “Untuk melancarkan kebijakan baru ini, para influencer online yang diperkirakan telah memiliki penghasilan minimal diatas Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan membayar pajak.” (Hadijah, 2019)

2.      E-Komersial
Image source: smartlegal.id

Dengan adanya e-komersial, semua orang mulai tergiur dengan kemudahan untuk mendapatkan barang yang didambakan dengan cara yang praktis. Maraknya aktivitas jual beli online ini, membuat sebagian orang kadang menjadi tidak teliti dalam pemilihan barang dan toko yang seharusnya menjadi pertimbangan utama mereka. Tidak jarang ketika barang yang dibeli sampai ke kediaman kita, barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang di deskripsikan si penjual, baik itu bentuk, warna, bahkan kualitasnya. Untuk beberapa konsumen bahkan ada yang barangnya tidak sampai ke tangan, padahal jumlah uang yang seharusnya dibayarkan, sudah terlanjur di bayar. Ini semua merupakan kerugian-kerugian dari aktivitas jual beli online dan juga merupakan pelanggaran dari hak para konsumen. Ketika hal itu terjadi, sebenarnya kita para konsumen bisa menuntut balik hak kita atau melaporkan tindakan tersebut karena pada dasarnya, semua itu telah ada aturannya. “Jika kita membeli barang dan itu tidak sesuai, maka dapat dikategorikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, salahsatunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” (Arifiyadi, 2018)

3.      Transportasi Online
Image source: espospedia.solopos.com

Berbeda dengan monetisasi dan e-komersial yang sudah cukup jelas aturan dan undang-undangnya, aturan transportasi online justru malah terdengar masih simpang siur. Sebenarnya pemerintah sudah berupaya dari lama, hanya saja hal itu belum sepenuhnya diterapkan dan dijalankan. Di internet ada banyak sekali artikel yang menyatakan aturan-aturan bagi transportasi online akan segera diterapkan, bahkan disebutkan bahwa itu akan berlaku mulai tahun lalu, yang pada kenyataannya, untuk tahun sekarangpun, masih banyak yang tidak memperhatikan aturan tersebut. Baru baru ini regulasi terkait transportasi online mulai coba diterapkan di beberapa kota, Menhub menyatakan kalau regulasi ini tidak ada masalah dan dilema lain, maka akan langsung diterapkan untuk seluruh kota di indonesia. “Aturan baru mengenai transportasi online, khususnya ojek online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.” (CNN, 2019)

Sebagai mahasiswa, kita harus mengikuti aturan yang ada. Begitupun ketika aturan tersebut belum diterapkan oleh sebagian orang, maka wajib bagi kita untuk memberikan pengetahuan pada mereka yang belum tau. Karena aturan-aturan tersebut tidak akan berjalan ketika hanya satu pihak yang menerapkannya.

Sumber:
Arifiyadi, T. (2018, Oktober 18). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50bf69280b1ee/perlindungan-hukum-bagi-konsumen-belanja-online
Audriene, D. (2017, April 4). Chairul Tanjung Ingatkan Dua Dampak Negatif e-Commerce . Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170404132917-92-204829/chairul-tanjung-ingatkan-dua-dampak-negatif-e-commerce
Besok, Aturan Baru Ojek Online Resmi Berlaku di Lima Kota. (2019, April 30). Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190430184638-92-390937/besok-aturan-baru-ojek-online-resmi-berlaku-di-lima-kota
Hadijah, S. (2019, Februari 12). Siap-Siap! Selebgram dan Youtubers juga Dikenakan Wajib Bayar Pajak. Diambil kembali dari Cermati: https://www.cermati.com/artikel/siap-siap-selebgram-dan-youtubers-juga-dikenakan-wajib-bayar-pajak
Ngaziz, A. N. (2018, Maret 20). Transportasi Online Nambah Macet, Itu Salah Kaprah. Diambil kembali dari VIVA: https://www.viva.co.id/digital/startup/1018414-transportasi-online-nambah-macet-itu-salah-kaprah
Pengertian E-Commerce. (2008, Februari 6). Diambil kembali dari BOC Indonesia: https://www.boc.web.id/pengertian-ecommerce/
Pengertian Transportasi Online. (2017, September 24). Diambil kembali dari BelajarPsikologi: https://belajarpsikologi.com/pengertian-transportasi-online/
Yusuf, O. (2018, Januari 17). Resmi, Syarat untuk Dapat Uang dari YouTube Makin Berat. Diambil kembali dari Kompas: https://tekno.kompas.com/read/2018/01/17/19303157/resmi-syarat-untuk-dapat-uang-dari-youtube-makin-berat?page=all




Komentar

Posting Komentar

Segala komentar menjadi motivasi penulis untuk lebih baik.

Postingan populer dari blog ini

(Teori Graf) Mencari Pohon Merentang Minimum dengan Algoritma Kruskal dalam Bahasa C++

Software dan Hardware TI Forensik (Fitur dan Kelebihan) & Anti Forensik