Cyber Ethics dan Kasus Spyware 2018



Berdasarkan banyaknya orang yang membahas terkait apa yang dimaksudkan dengan Cyber Ethics itu sendiri, maka dapat pula disimpulkan bahwa Cyber Ethics atau juga dikenal dengan Etika Dunia Maya merupakan suatu aturan tidak tertulis yang berisi nilai-nilai yang berhubungan dengan teknologi informasi yang telah disepakati bersama untuk dipatuhi oleh para pengguna teknologi di seluruh dunia dalam berinteraksi.

Kebebasan dalam mengakses teknologi informasi di jaman modern ini, menyebabkan Cyber Ethics perlu di gemparkan sebagai salah satu sarana tepat yang secara tidak langsung menghentikan atau dalam kata lain juga membatasi para pengguna teknologi pada suatu kejadian yang tidak diinginkan. Tujuan utama adanya Cyber Ethics ini melainkan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tenang, dan tentram untuk segala aktivitas yang dilakukan di internet.

Dengan adanya Cyber Ethic, maka diharapkan para pengguna teknologi dapat memanfaatkan adanya teknologi tersebut secara bijak, yaitu bermanfaat dan tidak merugikan pihak lain. Karena pada dasarnya, kemunculan berbagai masalah dan kejahatan didunia maya tidak lain dikarenakan kelalaian dan keterabaiannya netiket yang merupakan salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.




Ada banyak pemicu terjadinya kejahatan di dunia maya juga pelanggaran Cyber Ethic, beberapa diantaranya:
  1. Ingin memperlihatkan atau menyombongkan kemampuan diri dengan cara yang tidak tepat. Tentunya dengan tujuan diakui, begitupun untuk sebagian orang yang melakukannya, hal tersebut merupakan kesenangan tersendiri. Contoh bentuk kejahatan yang dilakukan, yaitu meretas (hacking) situs web dan mengubah isi yang terdapat didalamnya dengan suka-suka.
  2. Mengharapkan tercapainya tujuan ekonomis, yaitu bermaksud memperkaya diri sendiri, yakni dengan cara mencuri data ataupun menduplikasi suatu produk sehingga dapat menghasilkan uang dan menguntungkan dirinya sendiri, tapi bagaimanapun hal tersebut tidaklah dibenarkan, karena jelas merugikan orang lain.
  3. Melakukan peperangan tanpa batas, salah satunya dengan cara membuat situs yang isinya menyerang dengan memberikan informasi secara spesifik yang merugikan atas kejadian yang terjadi di pihak lawan. Dan hal ini tentu saja bermaksud untuk membuat jatuh suatu pihak dengan sengaja.


Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita dihadapkan dengan beberapa peraturan tidak tertulis seperti, “Jangan menyakiti orang lain”, atau juga “Jangan mengambil yang bukan hak mu”. Begitupun di dunia maya, beberapa peraturan tidak tertulis itu, disebut dengan Cyber Ethics.

Aturan dasar dari Cyber Ethics ini adalah “Jangan melakukan sesuatu di dunia maya yang anda anggap terlarang atau ilegal di dunia nyata”. Karena kenyataannya, baik di dunia nyata maupun dunia maya, tentu kita harus bertanggung jawab dengan semua hal yang telah kita perbuat.

Aturan-aturan tidak tertulis dalam Cyber Ethics:
  1. Jangan menggunakan bahasa kasar ataupun bahasa yang memiliki tujuan untuk menyerang.
  2. Jangan melakukan kekerasan cyberbully.
  3. Jangan menjiplak karya oranglain.
  4. Jangan meretas atau membobol komputer oranglain.
  5. Jangan gunakan kata sandi oranglain secara sembarangan.
  6. Jangan mencoba dengan cara apapun untuk menginfeksi atau merusak komputer oranglain sehingga tidak dapat digunakan lagi.
  7. Patuhi batasan-batasan hak cipta saat mengunduh materi, aplikasi, video, game dan lainnya di internet.
Berikut ini juga merupakan aturan-aturan umum untuk setiap pribadi yang menggunakan internet:
  1. Jika dapat melakukan percakapan secara langsung, maka itu lebih disarankan daripada bercakap melalui perantara internet.
  2. Ingat selalu apa yang sudah kamu posting, karena sampai kapanpun itu akan selalu ada dan tidak hilang.
  3. Jangan gunakan capslock dalam percakapan, karena itu dianggap sebagai bentuk ekspresi teriakan.
  4. Berbicara dengan baik, karena bagaimanapun meski orang yang kamu ajak bicara tidak terlihat langsung, namun kalimat-kalimat yang kamu lontarkan memiliki artian sama dengan kamu bicara langsung.
  5. Gunakan password dan username berbeda dalam setiap akun yang kamu punya, banyak kasus yang menyebabkan hilangnya keamanan untuk setiap individu dengan keadaan demikian.
  6. Jangan membuat alamat email aneh. Pada dasarnya alat email juga digunakan dalam kepentingan pembelajaran juga pekerjaan.
  7. Jangan posting foto apapun tanpa persetujuan orang didalam foto. Baik itu dirimu sendiri, disarankan untuk meminta pendapat oranglain terlebih dahulu.
  8. Jangan posting hal-hal ketika marah. Saat dalam kondisi tersebut, faktanya seseorang tidak sedang berpikir jernih.
  9. Jangan berbicara dengan orang yang tidak dikenal, apalagi mengungkapkan hal-hal pribadimu.
  10. Jangan memberikan informasi pribadi terlalu bebas. Hal tersebut dapat membahayakan diri.

Berikut ini beberapa pelanggaran Cyber Ethics:
  1. Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)Cyber Crime merupakan suatu tindak kriminal yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan utama. Dalam kasus Cyber Crime ini teknologi komputer dimanfaatkan sebagai medianya.
  2. PenipuanKejahatan yang marak terjadi melalui perantara internet salah satunya adalah penipuan transaksi jual beli barang dan jasa. Kebutuhan seseorang yang tidak terbatas memberikan si pelaku peluang besar dalam menjalankan aksinya.
  3. Spyware Spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program. Maksud spyware ini adalah merupakan suatu program yang bersifat memata-matai komputer yang kita gunakan. Seperti halnya mata-mata, program ini juga masuk ke komputer tanpa si pemilik ketahui. Setelah memperoleh data yang diinginkan, maka spyware ini akan mengirimkannya ke si pelaku yang membuat spyware tersebut.
Kasus pelanggaran Cyber Ethics:

Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi mengenai Cyber Ethics yaitu diungkapkan oleh mantan anggota NSA Amerika Serikat (National Security Agency), Edward Snowden. Spyware buatan perusahaan Israel NSO Group Technologies yakni Pegasus, digunakan Arab Saudi untuk melacak keberadaan wartawan asal negeri yang sama yaitu Jamal Kashoggi yang sedang tinggal di luar negeri.

Baca Beritanya: detik.com | cnnindonesia.com

Disebut-sebut bahwa Pegasus sendiri merupakan aplikasi spyware yang paling kuat di dunia. Pegasus dijual ke sejumlah pemerintahan berbagai negara untuk digunakan dalam melacak musuh. Spyware Pegasus ini dapat melakukan pengintaian secara tidak terbatas.

Jamal Kashoggi (60 tahun) merupakan seorang jurnalis senior, tewas dibunuh dalam konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018. Kantor jaksa Istanbul menyebutkan kalau Kashoggi tewas di cekik lalu di mutilasi oleh tim intelejen Saudi.

Mantan anggota NSA Amerika Serikat ini mengatakan bahwa salah satu smartphone dari rekan Kashoggi yaitu Omar Abdulaziz seorang aktivis Saudi dan merupakan warga permanen Kanada, menjadi target dan terinfeksi spyware Pegasus. Disebutkan kalau spyware tersebut mengumpulkan informasi Kashoggi melalui rekannya itu.

Kasus ini merupakan salah satu pelanggaran Cyber Ethics yang termasuk kedalam Spyware. Sebagai pengguna teknologi, ada baiknya kita meminimalisir tindak kejahatan tersebut, dengan cara menjaga komputer yang kita miliki. Dengan tidak mengunduh ataupun menginstall aplikasi secara sembarangan, sudah merupakan cara paling ampuh untuk mencegah tarjangkitnya komputer oleh spyware. Namun, bukan hanya hal tersebut yang harus dilakukan, sebagai tindak pencegahan kita perlu menanamkan penjaga di komputer, yakni yang biasa disebut dengan Antivirus. Penggunaan antivirus banyak sekali manfaatnya, selain menjaga dari spyware, antivirus pula menjaga komputer dari segala jenis virus yang merusak. Setelah terpasang bukan berarti hanya didiamkan begitu saja, namun juga perlu kita pantau dan periksa bagaimana kerjanya, tanpa diupdate secara berkala, maka antivirus itu akan sia-sia terpasang di komputer yang kita miliki. 


Sumber:



Komentar

Posting Komentar

Segala komentar menjadi motivasi penulis untuk lebih baik.

Postingan populer dari blog ini

(Teori Graf) Mencari Pohon Merentang Minimum dengan Algoritma Kruskal dalam Bahasa C++

Software dan Hardware TI Forensik (Fitur dan Kelebihan) & Anti Forensik